Selamat Menjelajahi Dunia Biologi

Kamis, 05 Juli 2012

Virus


PEMBELAJARAN VIRUS SEDERHANA

VIRUS DAN MONERA
  • Virus dan  Monera  adalah  organisme  tingkat  rendah  yang bertubuh  mikroskopis.
  •  Kingdom Monera  beranggotakan  organisme  yang  belum  mempunyai membran  inti sel,  misalnya  bakteri  dan  ganggang  biru-hijau (Cyanophyta)
VIRUS
virus merupakan  organisme  peralihan  antara  makhluk  hidup dan benda  mati 
Virus merupakan transisi karena  virus mempunyai
  1. sebagian  ciri-ciri Mahkluk hidupnyaitu dapat  berkembang  biak di dalam  tubuh  inangnya 
  2. memiliki ciri-ciri  benda  mati, yaitu tidak mempunyai  protoplasma dan  dapat dikristalkan  apabila  berada  di luar  tubuh-inangnya
Di  laboratorium,  virus dapat  dikembangbiakan  dalam  telur ayam  yang berembrio.
Sejarah  Penemuan  Virus:
  1. Ditemukannya  mikroskop  oleh  Anthony  van  Leewenhoek menyebabkan  tumbuhnya  perhatian  ilmuwan  terhadap  dunia mikroorganisme.
  2. Penyelidikan tentang mikroorganisme  semakin  meluas  setelah ditemukannya mikroskop yang lebih  sempurna.
  3. Tahun 1882 ilmuwan asal jerman bernama  Adolf Meyer  meneliti penyakit  rnozaik  pada  tanaman  tembakau  (penyakit yang menimbulkan  bintik-bintik kekuningu'  pudu  daun  tembakau). Adolf Meyer menemukan  bahwa  jika getah  daii  tanaman  yang  sakit disemprotkan  pada  tanaman  yang  sehat  , maka  tanaman  yang semula  sehat  menjadi  tertular.
  4. Dimitri Ivanowsky,  seorang  ilmuwan  Rusia,  menyaring  getah tanaman  tembakau  yang  terinfeksi  dengan  penyaring bakteri ,  lalu hasil penyaringan  dioleskan  pada  tanaman yang sehat  menjadi tertular . Ivanowsky  menyimpulkan bahwa organism yang menyerang  tembakau  tersebut  adalah bakteri pathogen atau zat kimia yang dihasilkan  oleh  bakteri  tersebut, yang lolos dari saringan bakteri dan  menimbulkan  penyakit
  5. Tahun 1897 M Bajerink Seorang ahli mikrobiologi dari belanda menemukan  fakta.  bahwa  organisme  penyerang  tembakau  tersebut dapat  bereproduksi  pada  tanaman  yang  ditumpinginya, tetapi  tioak dapat  dibiakkan  pada medium  pertumbuhan  bakteri. Fakta  lainnya, organisme  tersebut  tidak mati  saat  dimasukkan  ke dalam  larutan alkohol.  Hal ini sangat  berbeda  dengan  bakteri  yang  mati bila dimasukkan  ke daram  alkohol.  Bajerink menyimpulkan  bahwa organisme  yang  menyerang  tembakau  tersebi uukan  bakteri , mmelainkan  mikroorganisme  rain  yang  hanya  dapat  hidup pada makhluk  hidup  yang diserangnya.  Namun Bajjerink belum  berhasil menemukan  struktur  dan  jenis mikroorganisme  tersebut
  6. Pada tahun 1935,  Wendell Stanley,  seorang  ilmuwan  Amerika serikat  berhasil mengkristalkan  makhluk yang menyerang  tanaman  tembakau tersebut.  Makhluk tersebut  kemudian  diriamakan  TMV  (Tobacco Mozaic  virus) atau  virus mozaik  tembakau.  Sejak  itu penelitian tentang tentang  virus makin berkembang.
 
Ciri-ciri Virus:
  1. Sangat  kecil sehingga  hanya bisa dilihat dengan mikroskop elektron.
  2. Virus dapat lolos dari saringan bakteri yang tidak memungkinkan  lewatnya  bakteri.
  3. Virus hanya  mampu  berkembang  biak  di dalam  sel-ser  hidup  pada  hewan, tumbuhan,  dan  mikroorganisme  rain,  sehingga  virus bersifat parasit  intraselular  obligat. virus sangat  bergantung  pada  sel-sel  inangnya  untuk  bereproduksi Karena  virus  tidak mempunyai  perlengkapan  metabolik  sendiri, virus  tidak mampu  membangkitkan  energy atau  mensintesis protein.  Virus bergantung  kepada  sel-sellnangnya  untuk melaksanakan  fungsi-fungsi  vital tersebut.
  4. Virus mempunyai  informasi  genetis  yang  terdapat  didalam  gen-gen Virus  (DNA atau RNA untuk bereproduksi  dan  untuk mengambil alih sistem  pembangkit  energi  dan  pembuat  protein  sel inangnya
  5. Virus tidak dapat  bergerak  maupunmelakukan  aktivitas metabolisme  sendiri.
  6. Virus  tidak dapat  membelah  diri.
  7. Virus  tidak dapat  diendapkan  dengan  sentrifugasi  biasa  tetapi  dapat dikristalkan.
  8. Selama  virus berkembang  biak di dalam  sel  inang,  virus dapat menimbulkan  penyakit.
  9. Bentuknya  beranekaragam,  seperti  batang,  oval,  bulat,  dan  seperti huruf T
  10. Virus tahan terhadap alcohol namum tidak tahan terhandap ultraviolet intensitas tinggi 
Struktur Virus
  1. Virus bersifat  aseluler  (tidak mempunyai  sel).
  2. Virus berukuran  lebih  kecil dari  bakteri,  yaitu berkisar antara20 milimikron -  30 milimikron, sehingga untuk melihatnya  diperlukan mikroskop  elektron  yang  pembesarannya  dapat  mencapai  50.000  kali.
  3. Virus hanya  memiliki salah  satu  macam  asam  nukleat  RNA atau DNA.
  4. Virus umumnya  berupa  semacam  kristal  dan  bentuk yu sangat bervariasi.  Ada yang berbentuk  bulat,  oval,  memanjang,  siliidris, kotak, dan  kebanyakan  berbentuk  seperti  kecebong  dengan kepala oval dan  ekor  silindris
  5. Virus yang  asam  nukleatnya diselubungi oleh kapsid  disebut  nukleokapsid,  ada dua macam Nukleokapsid 
  1. Nukleokapsid  yang  telanjang seperti pada virus TMV , Adenovirus,dan  virus  kutil ( Warser Virus )
  2. Nukleokapsid  yang  diselubungi  suatu  membrane pembungkus,  misalnya  virus  influenza  dan  virus  herpes. 
Tubuh  virus  (misal:  Bakteriofage  T4)  terdiri atas  kepala  dan  ekor Kepala.
  • Kepala virus  tersusun  atas  satu  jenis asam  nukleat,  yaitu DNA atau  RNA yang  dibungkus  oleh  selubung  protein yang disebut kapsid. 
  • Kapsid  terdiri atas  bagian-bagian  yang disebut  kapsomer. misalnya, kapsid padaTMV   terdiri atas  satu  rantai polipeptida  yang  tersusun  atas  2100 kapsomer. 
  • Kapsid  melindungi  bahan  genetis  virus  ketika ada  di luar  sel inang. 
  • Virus  yang sempurna  secara  struktural,  matang,  serta  mampu menginfeksi  disebut  virion 
  • Ekor virus merupakan  alat  penancap  ke  tubuh organisme  yang diserangnya. 
  • Ekor virus  terbiri atas  tubus  bersumbat  yang dilengkapi  benang/serabut  ekor  
REPRODUKSI VIRUS
Ada dua cara Reproduksi  Bacteriofag / dan Virus  umumnya 

  1. Daur Litik
  2. Daur Lisogenik  
DAUR LITIK 

Daur  Litik:  terdiri atas  tahap   
  1. adsorbsi
  2. injeksi / penetrasi
  3. sintesis
  4. perakitan
  5. lisis.
1.  Fase  adsorbsi
  • ditandai  dengan  melekatnya  ekor  virus pada  dinding  sel bakteri  pada  daerah  reseptor  (penerima khusus) yaitu , pada permukaan  dinding  sel  bakteri  yang  memiliki proein khusus yang  dapat  ditempeli  protein  virus.
  • Virus mengeluarkan  lisozim,  yaitu enzim  yang  dapat melubangi  dinding  ser  bakteri  atau  sel inang
2.  Fase  injeksi
·         Kapsid  virus berkontraksi  untuk  memompa  asam  nukleatnya (DNA atau  RNA) ke dalam  sel  inang  melalui  lubang  tadi.
·         Kapsid  yang  kosong  tetap  berada  di  luar sel  inang.
3.  Fase  Sintesis
  • DNA virus memproduksi  enzim  lisozim  untuk menghacurkan DNA  bakteri  sehingga  bakteri  dikendalikan  oleh  vii:s.
  • DNA  virus mereplikasi  diri berkali-kali dengan  cara  mengkopi diri membentuk  DNA virus  baru  dalam  jumlah  besar.
  • DNA  virus kemudian mensintesis  protein virus untuk membentuk  kapsid-kapsid  baru  dengan  menggunakan  ribosom dan  enzim-enzim  bakteri.
4.  Fase  perakitan
  • Kapsid  yang  semula  terpisah-pisah  antara  kepala,  ekor  dan serabut  ekor dirakit menjadi  kapsid  yang utuh,  kemudian  DNA virus masuk  ke dalamnya.
  • Terbentuklah  virus-virus  yang  lengkap  berjumlah  antara  100- 200  buah.
5.  Fase  litik
  • Virus memproduksi  enzim  lisozim  lagi untuk menghancurkan dinding  sel  bakteri/inang  sehingga  sel  bakreri  menlalami  lisis (pecah).
  • Virus-virus baru  keluar  dan  mencari  inang-inang  lainnya.
  • Begitu seterusnya untuk generasi berikutnya 

DAUR LISOGENIK 
Daur  Lisogenik:  terdiri dari  tahap
  1. adsorbs
  2. injeksi / penetrasi
  3. penggabungan
  4. pembelahan
  5. sintesis
  6. perakitan
  7. lisis.

DETAIL

1.  Fase  Adsorbsi:  sama  dengan  daur  litik
2.  Fase  injeksi:  sama  dengan  daur  litik
3.  Fase  Penggabungan:
  • DNA  virus memutuskan  rantai  bakteri  yang berbentuk  sirkuler, kemudian  DNA virus menyisip  ke dalam  DNA bakteri  tersebut sehingga  di dalam  DNA  bakteri  terkandung  DNA  virus.
4.  Fase  Pembelahan
  • Dalam keadaan  bergabung  dengan  DNA  bakteri, DNA  virus menjadi  tidak aktif dan  disebut  profag.
  • Pada  saat  bakteri membelah  diri, maka  DNA  bakreri mengkopi diri, begitu  pula  dengan  DNA virus. 
  • Dari satu  sel  bakteri membelah  diri menjadi  dua  sel,  dan  di dalam  tiap sel  bakteri terkandung  DNA virus. 
  • Demikian  seterusnya  hingga  proses pembelahan  berlangsung  berkali-kali.
5.  Fase  Sintesis
  • Karena  kondisi  lingkungan  tertentu,  misal:  pengaruh  zat  kimia tertentu,  atau  radiasi,  profag  tiba-tiba  menjadi  aktif dan memisahkan  diri dari  DNA bakteri,  kemudian  menghancurkan DNA bakteri.
  • DNA virus mengadakan  reprikasi  sehingga  D\A  virus menjad banyak,  dan  kemudian  membentuk  kapsid-kapsid  baru.
6.  Fase  perakitan
  • Kapsid-kapsid  dirakit menjadi  kapsid  utuh  dan  membungkus DNA virus, sehingga  terbentuklah  sekitar  100-200  virus  baru
7.  Fase  Lisis
  • Sama  seperti  daur  litik

Bagaiaman agar bebas dari penyakut akibat Virus ?
Pertahanan  Diri  terhadap Serangan  Virus
1.       Kemampuan  virus  untuk menyebabkan  penyakit  disebut  virulensi.
2.       Virulensi  virus ditentukan  oleh:
  • Keberadaan  dan  aktivitas  reseptor  pada  permukaan  sel lnang yang memudahkan  virus  untuk menempel.
  • Kemampuan  virus menginfeksi  sel  inang.
  • Kecepatan  replikasi  virus  dalam  sel  inang.
  • Kemampuan  sel  inang  dalam  menahan  serangan  virus, misalnya sel  memproduksi  senyawa  yang  dapat  membunuh  virus.
3.       Lapisan  pertahanan  pertama  terhadap  virus adalah  kulit dan membran  mukosa  (misal  pada  usus  dan  lambung).
4.       Virus masuk  ke dalam  tubuh  manusia  melalui  mulut dan  hidung, sebagian  melalui  kulit yang  luka.
5.       Jika  virus masuk  ke dalam  tubuh  kita, maka  tubuh  akan  segera
 menyerang  virus dengan  cara:
  • Memfagosit  (memakan)  dan merusak  virus, yang dilakukan oleh  sel-sel  darah  putih.
  • Tubuh menghasilkan  antibody,  yaitu protein  khusus  yang dibentuk  apabila  ada  protein  asing  yarrg  masuk  ke dalam tubuh. Protein  asing  ini disebut  antigen,  termasuk  virus yang menginfeksi  tubuh manusia.  Antibodi bersifat  spesifik  dan  hanya  menyerang  antigen yang memicunya.
  •  Membentuk  interferon. Sel-sel  inang  yang  terinfeksi  virus merespon  dengan membentuk  protein khas  yang  disebut  inierferon.  Interferon tidak dapat  mengamankan  sef  dari infeksi virus,  tetapi  jika interferon,berinteraksi  dengan  membrane  sel,  maka  sel_sel  yang mengikat  interferon  ini tidak dapat  diinfeksi  oleh  virus.
6.       Antibiotik  yang merupakan  obat  yang  digunakan  untuk melawan penyakit  yang disebabkan  oleh bakteri tidak  dapat digunakan  untuk mematikan  virus.
7.       Kemampuan  alami  tubuh untuk membuat  senyawa  yang dapat membunuh  virus yang  masuk  ke dalam  tuuutr  tita  (antibody)  disebut imunitas  (kekebalan  tubuh).
8.       Kekebalan  tubuh  dalam  melawan  virus  dapat  ditumbuhkan  dengan pemberian  vaksin,.y]1tu  kuman  yang  telah  dilemahkan.  Misal, vaksin polio, hepatitis,  rubella,  dan  cacar.
9.       Vaksin merangsang  sel-sel  limfosit untuk menghasilkan  antibody


PERAN VIRUS 

Virus yang Merugikan
Yang menyerang  manusia:
Beberapa  penyakit  pada  manusia  yang  disebabkan  oleh  virus antara lain:
  1. mata  belekan
  2. influenza
  3. polio
  4. cacar
  5. campak
  6. hepatitis
  7. rabies
  8. herpes
  9. gondong
  10. kanker
  11. AIDS
  12. ebola.
Yang menyerang  hewan:
1.       Rabies  pada  anjing,  kucing,  dan  monyet
2.       Penyakit  kuku dan  mulut (FMD) Foot and Mouth Disease pada  ternak  sapi  dan  kerbau menyebabkan  hewan  tidak  bias  berjalan  dan  tidak dapat  makan
3.       Penyakit  sampar  ayam  (tetelo),  menyebabkan  ayam  mencret, kehilangan  ke  seimbangan,  kepala  tertekuk,  dan  berputar-putar.
Yang menyerang  tumbuhan:
Umumnya  ditularkan  oleh  serangga  yang membawa  virus dari satu  tanaman  ke  tanaman  lain.
1.       Penyakit mozaik, yaitu bercak-bercak  warna  kuning pada  daun tembakau,  tomat,  dan  kentang.
2.       Perlyakit  kerdil pada  padi  (tungro),  menyebabkan  pertumbuhan padi  terhambat.  virus  ditularkan  oleh serangga  wereng  coklat dan  wereng  hijau.
Virus yang Menguntungkan
  1. Membuat antitoksin: : Pada  virus  tipe  lisogenik,  DNA-nya disisipi  oleh  DNA/gen  lain yang menguntungkan,  sehingga  pada  waktu virus ini menginfeks.i  bakteri,  sifat  yang  menuntungkan  ini  juga dimilikinoleh  bakteri  yang  terinfeksi. contoh; ke dalam  DNA virus  lisogenik  disambungkan  dengan DNA/gen manusia  yang  mengontrol  sintesis  antitoksin (pelawan  penyakit).  Kemudian  DNA virus  tadi disisipkan  ke DNA bakteri,  maka  sel  bakteri  tersebut  mengandung  gen manusia  penghasil  antitoksin,  sehingga  bakteri  itu mampu memproduksi  antitoksin  manusia. Apabila  bakteri  terus  menerus  membelah  diri, berarti  setiap  sel bakteri  baru  juga mengandung  gen  manusia  dan  mampu memproduksi  antitoksin.  Antitoksin  ini dapat  dipisahkan  dan digunakan  untuk melawan  penyakit  pada  manusia.
  2. Untuk melemahkan  bakteri  : Jika  DNA virus  lisogenik  menyisip  ke dalam  DNA  bakteri pathogen  (bakteri  penyebab  penyakit),  maka  bakteri  tersebut menjadi  tidak berbahaya.
  3. Untuk memproduksi  vaksin: Vaksin adalah  pathogen  yang  telah  dilemahkan  sehingga  jika menyerang  manusia  tidak  berbahaya  lagi , Bila tubuh manusia  diberi  vaksin,  maka  tubuh  akan  membentuk antitoksin.  Kelak  jika tubuh  diserang  pathogen  yang  sama, maka  tubuh mampu membentuk  antitoksin  bagi puthog.r, tersebut

Klasifikasi  Virus
  1. Virus diklasifikasikan  berdasarkan  tipe  asam  nukleatnya. Asam  nukleat  adalah  senyawa  yang  berfungsi sebagai  pembawa  sifat.
  2. Ada  dua  jenis  asam  nukleat,  yaitu  DNA dan RNA
  3.   DNA umumnya berupa  rantai  ganda  berpilin ; sedangkan  RNA berupa  rantai  tunggal  atau  tantai ganda tak  berpilin.

BACTERIOFAG

  • Virus pemakan  bakteri  atau  bakteriofag,
  • Merupakan  model  di dalam memperajari.virus  (virologi)  dan  biologi mplekuler bagi para mikrobiologiwan.
  • Bakteriofag  (fag) yaitu virus  yang  menginfeksi  bakteri  ditemukan secara  terpisah  oleh  Frederick  W. Twort di  Inggris  pada  tahun  1915 dan  oleh  Ferix  d'Herele  di  Institute  pasteur di Paris  pada  tahun  1917
  • Twort mengamati  bahwa  koloni-koloni  bakteri kadang-kadang mengalami  lisis  (menjadi  larut  dan  lenyap)  dan  bahwa  efek  litik tersebut  dapat  ditularkan  dari  koloni  ke koloni .  Bahkan  bahan yang  sangat  encer  dari  suatu  koloni  yang  terlisis  yang telah disaring  pada  filter  bakteri  dapat menularkan efek litik. Namun bila  filter  tersebut  dipanaskan,  maka  sifat  litiknya  rusak. 
  • Twort mengusulkan  bahwa  unsur  litik itu mungkin  virus. 
  • D,Herelle menemukan  kembali  fenomena  ini pada tahun 1917,  karena  itu disebut  fenomena  Twort-dHerelle,  yang  menciptakan kata bakteriofag  yang  berarti  pemakan  bakteri
  • Karena  bakteri  yang merupakan  inang  bagi  fage atau bacteriofag, bacteri ini mudah  ditumbuhkan serta  dipelihara  di bawah  kondisi  terkendali serta menuntut waktu,kerja,  dan  ruangan  yang  relatif  sedikit  dibandingkan dengan pemeliharaan  inang  berupa  tumbuhan  dan hewan
  • Bakteriofag memperoleh  perhatian  yang  besar  dalam  riset  vrus. Terlebih  lagi,  karena  Bakteriofag  adalah  kesatuan biologis, paling sederhana  yang  diketahui  mampu  mereplikasi  diri membuat  kopi- kopi  atas  dirinya),  maka mikroorganisme  ini  telah digunakan secara luas  dalam  riset  genetika;  yang  penting adalah telah berkembangnya  p enelitian  mengenai interaksi bacteri bacterophage
  • Dengan  telah  dipelajarinya  interaksi  bakteri-bakteriofag  ini, telah diperoleh  pengertian  yang  lebih  baik mengenai  infeksi pada tumbuh- tumbuhan  dan  hewan  oleh  virus  patogenik. 
  • Jadi  interaksi  bakteri bakteriofag  telah  menjadi  sistem  model  untuk mempelajari patogenesitas  yang  disebabkan  Virus.
  • Bakteriofag,  seperti  halnya  semua  virus,  terdiri dari sebuah  asam nukleat  yang  dikelilingi oleh  selubung  protein. 
  • Virus bakteri  terdapat dalam  bentuk  yang  berbeda-beda  meskipun  banyak  yang mempunyai ekor  yang digunakannya  untuk melewatkan  asam  nukleadnya ketika menginfeksi  bakteri.
REPRODUKSI BACTERIOFAG

Ada dua cara Reproduksi  Bacteriofag / dan Virus  umumnya 
  1. Daur Litik
  2. Daur Lisogenik  
DAUR LITIK 

Daur  Litik:  terdiri atas  tahap   
  1. adsorbsi
  2. injeksi / penetrasi
  3. sintesis
  4. perakitan
  5. lisis.
1.  Fase  adsorbsi
  • ditandai  dengan  melekatnya  ekor  virus pada  dinding  sel bakteri  pada  daerah  reseptor  (penerima khusus) yaitu , pada permukaan  dinding  sel  bakteri  yang  memiliki proein khusus yang  dapat  ditempeli  protein  virus.
  • Virus mengeluarkan  lisozim,  yaitu enzim  yang  dapat melubangi  dinding  ser  bakteri  atau  sel inang
2.  Fase  injeksi
·         Kapsid  virus berkontraksi  untuk  memompa  asam  nukleatnya (DNA atau  RNA) ke dalam  sel  inang  melalui  lubang  tadi.
·         Kapsid  yang  kosong  tetap  berada  di  luar sel  inang.
3.  Fase  Sintesis
  • DNA virus memproduksi  enzim  lisozim  untuk menghacurkan DNA  bakteri  sehingga  bakteri  dikendalikan  oleh  vii:s.
  • DNA  virus mereplikasi  diri berkali-kali dengan  cara  mengkopi diri membentuk  DNA virus  baru  dalam  jumlah  besar.
  • DNA  virus kemudian mensintesis  protein virus untuk membentuk  kapsid-kapsid  baru  dengan  menggunakan  ribosom dan  enzim-enzim  bakteri.
4.  Fase  perakitan
  • Kapsid  yang  semula  terpisah-pisah  antara  kepala,  ekor  dan serabut  ekor dirakit menjadi  kapsid  yang utuh,  kemudian  DNA virus masuk  ke dalamnya.
  • Terbentuklah  virus-virus  yang  lengkap  berjumlah  antara  100- 200  buah.
5.  Fase  litik
  • Virus memproduksi  enzim  lisozim  lagi untuk menghancurkan dinding  sel  bakteri/inang  sehingga  sel  bakreri  menlalami  lisis (pecah).
  • Virus-virus baru  keluar  dan  mencari  inang-inang  lainnya.
  • Begitu seterusnya untuk generasi berikutnya 

DAUR LISOGENIK 
Daur  Lisogenik:  terdiri dari  tahap
1.       adsorbs
2.       injeksi / penetrasi
3.       penggabungan
4.       pembelahan
5.       sintesis
6.       perakitan
7.       lisis.

DETAIL

1.  Fase  Adsorbsi:  sama  dengan  daur  litik
2.  Fase  injeksi:  sama  dengan  daur  litik
3.  Fase  Penggabungan:
  • DNA  virus memutuskan  rantai  bakteri  yang berbentuk  sirkuler, kemudian  DNA virus menyisip  ke dalam  DNA bakteri  tersebut sehingga  di dalam  DNA  bakteri  terkandung  DNA  virus.
4.  Fase  Pembelahan
  • Dalam keadaan  bergabung  dengan  DNA  bakteri, DNA  virus menjadi  tidak aktif dan  disebut  profag.
  • Pada  saat  bakteri membelah  diri, maka  DNA  bakreri mengkopi diri, begitu  pula  dengan  DNA virus. 
  • Dari satu  sel  bakteri membelah  diri menjadi  dua  sel,  dan  di dalam  tiap sel  bakteri terkandung  DNA virus. 
  • Demikian  seterusnya  hingga  proses pembelahan  berlangsung  berkali-kali.
5.  Fase  Sintesis
  • Karena  kondisi  lingkungan  tertentu,  misal:  pengaruh  zat  kimia tertentu,  atau  radiasi,  profag  tiba-tiba  menjadi  aktif dan memisahkan  diri dari  DNA bakteri,  kemudian  menghancurkan DNA bakteri.
  • DNA virus mengadakan  reprikasi  sehingga  D\A  virus menjad banyak,  dan  kemudian  membentuk  kapsid-kapsid  baru.
6.  Fase  perakitan
  • Kapsid-kapsid  dirakit menjadi  kapsid  utuh  dan  membungkus DNA virus, sehingga  terbentuklah  sekitar  100-200  virus  baru
7.  Fase  Lisis
  • Sama  seperti  daur  litik 

Minggu, 24 Juni 2012

Makalah Tentang Zakat


KETENTUAN PERUDANG-UNDANGAN TENTANG ZAKAT

Dipresentasikan untuk memenuhi tugas
Mata Pelajaran Fiqih
Kelas XB






 























Disusun oleh :

1. Nizamuddin Aulia
2. Rofa’El Afifah

MADRASAH TERPADU MODEL PONDOK PESANTREN
MADRASAH ALIYAH NEGERI LUAMAJANG

DAFTAR ISI


HALAMAN SAMPUL ............................................................................................... 1
DAFTAR ISI ............................................................................................................... 2
KATA PENGANTAR ................................................................................................ 3

BAB I. PENDAHULUAN                                                                                                    
A.     Latar Belakang ......................................................................................... 4
B.     Rumusan Masalah .................................................................................... 6
C.     Tujuan ....................................................................................................... 6

BAB II. PEMBAHASAN
                                                                                                                
A.     Ketentuan Perundang-undangan Tentang Zakat ............................... 7
B.     Ketentuan Zakat dalam Perdagangan ................................................. 13
C.     Perhitungan Zakat Menurut Undang-undang .................................... 14
D.    Perhitungan Zakat Untuk Perusahaan Jasa ........................................ 15
E.     Contoh Penerapan Ketentuan Zakat .................................................... 15


BAB III. PENUTUP

     A. Kesimpulan ............................................................................................... 16
     B. Saran ......................................................................................................... 16

DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................... 17                                                                                                                                                                                           




KATA PENGANTAR

      Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kami mampu menyelesaikan makalah ini tanpa ada halangan apapun.
      Penyusunan makalah ini adalah sebagai tugas  Mata pelajaran FIKIH. Adapun tema yang diambil untuk penyusunan makalah ini yaitu tentang Ketentuan Perundang-undangan Tentang Zakat.
      Dengan terselesainya penyusunan makalah ini diharapkan mampu menambah wawasan bagi pembaca pada umumnya dan bagi kami selaku penulis pada khususnya.
      Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu, kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat diharapkan demi kesempurnaan penyusunan makalah berikutnya.
      Ucapan terimakasih tak lupa kami ucapkan pada Bapak Ihwan sebagai guru mata pelajaran FIQIH yang selama ini telah meluangkan waktunya untuk memberikan materi dengan penuh kesabaran semoga apa yang telah diberikan dapat bermanfaat. Amin.

                                                                                                                                                           
                                                                                                                 Penyusun





BAB I
Pendahuluan

A.           Latar Belakang
Memajukan kesejahteraan umum merupakan salah satu tujuan nasional negara Republik Indonesia yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, bangsa Indonesia senantiasa melaksanakan pembangunan yang bersifat fisik material dan mental spiritual, antara lain melalui pembangunan di bidang agama yang mencakup terciptanya suasana kehidupan beragama yang penuh keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, meningkatnya akhlak mulia, terwujudnya kerukunan hidup umat beragama yang dinamis sebagai landasan persatuan dan kesatuan bangsa, dan meningkatnya peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional. Guna mencapai tujuan tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya, antara lain dengan menggali dan memanfaatkan dana melalui zakat.
Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu membayarnya dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Dengan pengelolaan yang baik, zakat merupakan sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat.
Agar sumber dana yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat terutama untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial, perlu adanya pengelolaan zakat secara profesional dan bertanggung jawab yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah. Dalam hal ini pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzzaki, mustahiq, dan pengelola zakat. Untuk maksud tersebut, perlu adanya undang-undang tentang pengelolaan zakat yang berasaskan keimanan dan takwa dalam rangka mewujudkan keadilan sosial, kemaslahatan, keterbukaan, dan kepastian hukum sebagai pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan pengelolaan zakat adalah meningkatkannya kesadaran masyarakat dalam penunaian dan dalam pelayanan ibadah zakat, meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial, serta meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat. Peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk:
  1. memperoleh informasi tentang pengelolaan zakat yang dikelola oleh badan amil zakat dan lembaga amil zakat;
  2. menyampaikan saran dan pendapat kepada badan amil zakat dan lembaga amil zakat;
  3. memberikan laporan atas terjadinya penyimpangan pengelolaan zakat.
 Zakat terbagi atas dua jenis yakni 

1. Zakat Fitrah, zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram/3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.

2. Zakat Maal (Zakat Harta), mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Undang-undang tentang Pengelolaan zakat juga mencakup pengelolaan infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan agar menjadi pedoman bagi muzzaki dan mustahiq, baik perorangan maupun badan hukum dan/atau badan usaha
Untuk menjamin pengelolaan zakat sebagai amanah agama dalam undang-undang ini ditentukan adanya unsur pertimbangan dan unsur pengawas yang terdiri atas ulama , kaum cendekia, masyarakat, dan pemerintah serta adanya sanksi hukum terhadap pengelola
Dengan dibentukknya Udang-undang tentang Pengelolaan Zakat , diharapkan dapat ditngkatkan kesadaran muzzaki untuk menunaikan kewajiban zakat dalam rangka menyucikan diri terhadap harta yang dimilikinya, mengangkat derajat mustahiq, dan meningkatnya keprofesionalan pengelola zakat, yang semuanya untuk mendapatkan ridha Allah SWT.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana ketentuan zakat menurut Undang-undang ?
2.      Bagaimana ketentuan zakat dalam perdagangan ?
3.      Bagaimana perhitungan zakat menurut Undang-undang ?
4.      Bagaimana perhitungan zakat untuk perusahaan jasa ?
5.      Bagaimana contoh-contoh penerapan zakat ?
C.     Tujuan
1.      Menjelaskan ketentuan zakat menurut Undang-undang.
2.      Menjelaskan ketentuan zakat dalam perdagangan.
3.      Menjelaskan perhitungan zakat menurut Undang-undang.
4.      Menjelaskan perhitungan zakat untuk perusahaan jasa.
5.      Menjelaskan contoh-contoh penerapan zakat.
















BAB II
PEMBAHASAN
A.     Ketentuan Perundang-undangan Tentang Zakat
Pada tanggal 23 September 1999, pemerintah telah mengeluarkan undang-undang tentang pengelolaan zakat. Berdasarkan undang-undang tersebut, pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Adapun undang-undang yang mengatur tentang zakat, yaitu :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 1999
TENTANG
PENGELOLAAN ZAKAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
  1. bahwa negara Republik Indonesia menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya masing-masing;
  2. bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban umat Islam Indonesia yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat;
  3. bahwa zakat merupakan pranata keagamaan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan memperhatikan masyarakat yang kurang mampu;
  4. bahwa upaya penyempurnaan sistem pengelolaan zakat perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaan zakat lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dipertanggungjawabkan;
  5. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut pada butir a,b,c, dan d, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat;
Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 29, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara;
  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3400);
  4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
  1. Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.
  2. Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
  3. Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat.
  4. Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat.
  5. Agama adalah agama Islam.
  6. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang agama.
Pasal 2

Setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dan mampu atau badan yang dimiliki oleh orang muslim berkewajiban menunaikan zakat.

Pasal 3

Pemerintahan berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada muzzaki, mustahiq, dan amil zakat.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4

Pengelolaan zakat berasaskan iman dan takwa, keterbukaan, dan kepastian hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5

Pengelolaan zakat bertujuan:
  1. meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama;
  2. meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial;
  3. meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.
BAB III
ORGANISASI PENGELOLAAN ZAKAT
Pasal 6

  1. Pengelolaan zakat dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah.
  2. Pembentukan badan amil zakat:
    1. nasional oleh Presiden atas usul Menteri;
    2. daerah propinsi oleh gubernur atas usul kepala kantor wilayah departemen agama propinsi;
    3. daerah kabupaten atau daerah kota oleh bupati atau wali kota atas usul kepala kantor departemen agama kabupaten atau kota;
    4. kecamatan oleh camat atas usul kepala kantor urusan agama kecematan.
  3. Badan amil zakat di semua tingkatan memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif, dan informatif.
  4. Pengurus badan amil zakat terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah yang memenuhi persyaratan tertentu
  5. Organisasi badan amil zakat terdiri atas unsur pertimbangan, unsur pengawas, dan unsur pelaksana.
Pasal 7

  1. Lembaga amil zakat dikukuhkan, dibina dan dilindungi oleh pemerintah.
  2. Lembaga amil zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 8

Badan amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan lembaga amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas pokok mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama.
Pasal 9

Dalam melaksanakan tugasnya, badan amil zakat dan lembaga amil zakat bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja badan amil zakat ditetapkan dengan keputusan menteri.
BAB IV
PENGUMPULAN ZAKAT
BAB IV
Pasal 11

  1. Zakat terdiri atas zakat mal dan zakat fitrah.
  2. Harta yang dikenai zakat adalah:
    1. emas,perak, dan uang;
    2. perdagangan dan perusahaan;
    3. hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil perikanan;
    4. hasil pertambangan;
    5. hasil peternakan;
    6. hasil pendapatan dan jasa;
    7. rikaz
  3. Penghitungan zakat mal menurut nishab, kadar, dan waktunya ditetapkan berdasarkan hukum agama.
Pasal 12

  1. Pengumpulan zakat dilakukan oleh badan amil zakat dengan cara menerima atau mengambil dari muzzaki atas dasar pemberitahuan muzzaki.
  2. Badan amil zakat dapat bekerja sama dengan bank dalam pengumpulan zakat harta muzzaki yang berada di bank atas permintaan muzzaki.
Pasal 13

Badan amil zakat dapat menerima harta selain zakat, seperti infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat.
Pasal 14

  1. Muzzaki melakukan penghitungan sendiri hartanya dan kewajiban zakatnya berdasarkan hukum agama
  2. Dalam hal tidak dapat menghitung sendiri hartanya dan kewajiban zakatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) muzzaki dapat meminta bantuan kepada badan amil zakat atau badan amil zakat memberikan bantuan kepada muzzaki untuk menghitungnya.
  3. Zakat yang telah dibayarkan kepada badan amil zakat ata lembaga amil zakat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15

Lingkup kewenangan pengumpulan zakat oleh badan amil zakat ditetapkan dengan keputusan menteri.
BAB V
PENDAYAGUNAAN ZAKAT
Pasal 16

  1. Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan ketentuan agama.
  2. Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif.
  3. Persyaratan dan prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan zakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan keputusan menteri.
Pasal 17

Hasil penerimaan infaq, shadaqa, hibah, wasiat, waris, dan kafarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 didayagunakan terutama untuk usaha yang produktif
BAB VI
PENGAWASAN
Pasal 18

  1. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas badan amil zakat dilakukan oleh unsur pengawas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 6 ayat (5).
  2. Pimpinan unsur pengawas dipilih langsung oleh anggota
  3. Unsur pengawas berkedudukan di semua tingkatan badan amil zakat.
  4. Dalam melakukan pemeriksaan keuangan badan amil zakat, unsur pengawas dapat emminta bantuan akuntan publik.
Pasal 19

badan amil zakat memberikan laporan tahunan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia atau kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 20

Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan badan amil zakat dan lembaga amil zakat.
BAB VII
SANKSI
Pasal 21

  1. Setiap pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta zakat, infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat sabagimana dimaksudkan dalam Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 13 dalam undang-undang ini diancam dengan hukuman kurunngan selama-lamanya tiga bulan dan/atau denda sebanyak-banyanya Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
  2. Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) di atas merupakan pelanggaran.
  3. Setiap petugas badan amil zakat dan petugas lembaga amil zakat yang melakukan tindak pidana kejahatan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 22

Dalam hal muzzaki berada atau menetap di luar negeri, pengumpulan zakatnya dilakukan oleh unit pengumpul zakat pada perwakilan Repulik Indonesia, yang selanjutnya diteruskan kepada badan amil zakat Nasional.
Pasal 23

Dalam menunjang pelaksanaan tugas badan amil zakat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 8, pemerintah wajib membantu biaya operasional badan amil zakat.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24

  1. Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan zakat masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
  2. Selambat-lambatnya dua tahn sejak diundangkannya undang-undang ini, setiap organisasi pengelola zakat yang telah ada wajib menyesuaikan menurut ketentuan Undang-undang ini.

BAB X
PENUTUP
Pasal 25

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1999

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MULADI



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd


BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1999 NOMOR 164


Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala
biro Peraturan
Perundang-undangan II

B. Ketentuan Zakat Perdagangan

Berikut adalah ketentuan terkait tipe zakat ini :
  1. Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
  2. Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas
  3. Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
  4. Dapat dibayar dengan uang atau barang
  5. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
  6. Pada badan usaha yang berbentuk serikat (kerjasama), maka jika semua anggota serikat tersebut beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang berserikat. Tetapi jika anggota serikat terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota serikat muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nisab).

 

 

 

C. Perhitungan Zakat Menurut Undang-undang

Perhitungan besaran zakat perniagaan dalam rumus sederhana adalah sebagai berikut:
Besar Zakat = [(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian)] x 2,5 %
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nisabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % Contoh : Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
  • Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000
  • Uang tunai Rp 15.000.000
  • Piutang Rp 2.000.000
  • Jumlah Rp 27.000.000
  • Utang & Pajak Rp 7.000.000
  • Saldo Rp 20.000.000
  • Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang).

 

 

 

 

 

D. Perhitungan Untuk Perusahaan Jasa

Untuk usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, penyewaan mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, terdapat dua cara perhitungan zakat:
  • Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
  • Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
Zakat Perdagangan atau Zakat Perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta yang diperuntukkan untuk jual-beli. Zakat ini dikenakan kepada perniagaan yang diusahakan baik secara perorangan maupun perserikatan (CV, PT, Koperasi dan sebagainya). Hadits yang mendasari kewajiban menunaikan zakat ini adalah : "Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud )
E. Contoh Penerapan Ketentuan Zakat
Contoh penerapan zakat yang sesuai dengan ketentuan diatas adalah para muzaki dapat menyerahkan secara langsung harta wajib zakat ke Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terdapat di berbagai perwakilan daerah.
Sebagai contoh, jika kalian berada di sebuah wilayah kecamatan, harta zakat dapat diberikan pada perwakilan Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terdapat di daerah tersebut.




BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
            Dari apa yang telah dituliskan pada pembahasan di atas jelaslah bahwa aturan-aturan  yang berupa undang-undang yang dibuat oleh pemerintah di Indonesia  tentang zakat ditujukan agar memberikan informasi yang jelas tentang pembagian zakat bagi mereka yang berhak menerimannya serta memberikan keringanan dalam melakukan zakat-zakat sesuai ketentuan agama Islam.
  1. Saran
Islam menyadarkan kepada manusia bahwa apa pun kekayaan yang dimiiki manusia pada dasarnya merupakan titipan Allah swt., yang di dalamnya terdapat hak orang lain jadi setiap umat muslim wajib untuk membayar zakat.
















Daftar Pustaka
Rizal Qosim, Muhammad. 2009. Pengamalan FIKIH. Yogyakarta: PT. Tiga Serangkai