Selamat Menjelajahi Dunia Biologi

Minggu, 24 Juni 2012

Makalah Tentang Zakat


KETENTUAN PERUDANG-UNDANGAN TENTANG ZAKAT

Dipresentasikan untuk memenuhi tugas
Mata Pelajaran Fiqih
Kelas XB






 























Disusun oleh :

1. Nizamuddin Aulia
2. Rofa’El Afifah

MADRASAH TERPADU MODEL PONDOK PESANTREN
MADRASAH ALIYAH NEGERI LUAMAJANG

DAFTAR ISI


HALAMAN SAMPUL ............................................................................................... 1
DAFTAR ISI ............................................................................................................... 2
KATA PENGANTAR ................................................................................................ 3

BAB I. PENDAHULUAN                                                                                                    
A.     Latar Belakang ......................................................................................... 4
B.     Rumusan Masalah .................................................................................... 6
C.     Tujuan ....................................................................................................... 6

BAB II. PEMBAHASAN
                                                                                                                
A.     Ketentuan Perundang-undangan Tentang Zakat ............................... 7
B.     Ketentuan Zakat dalam Perdagangan ................................................. 13
C.     Perhitungan Zakat Menurut Undang-undang .................................... 14
D.    Perhitungan Zakat Untuk Perusahaan Jasa ........................................ 15
E.     Contoh Penerapan Ketentuan Zakat .................................................... 15


BAB III. PENUTUP

     A. Kesimpulan ............................................................................................... 16
     B. Saran ......................................................................................................... 16

DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................... 17                                                                                                                                                                                           




KATA PENGANTAR

      Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kami mampu menyelesaikan makalah ini tanpa ada halangan apapun.
      Penyusunan makalah ini adalah sebagai tugas  Mata pelajaran FIKIH. Adapun tema yang diambil untuk penyusunan makalah ini yaitu tentang Ketentuan Perundang-undangan Tentang Zakat.
      Dengan terselesainya penyusunan makalah ini diharapkan mampu menambah wawasan bagi pembaca pada umumnya dan bagi kami selaku penulis pada khususnya.
      Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu, kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat diharapkan demi kesempurnaan penyusunan makalah berikutnya.
      Ucapan terimakasih tak lupa kami ucapkan pada Bapak Ihwan sebagai guru mata pelajaran FIQIH yang selama ini telah meluangkan waktunya untuk memberikan materi dengan penuh kesabaran semoga apa yang telah diberikan dapat bermanfaat. Amin.

                                                                                                                                                           
                                                                                                                 Penyusun





BAB I
Pendahuluan

A.           Latar Belakang
Memajukan kesejahteraan umum merupakan salah satu tujuan nasional negara Republik Indonesia yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, bangsa Indonesia senantiasa melaksanakan pembangunan yang bersifat fisik material dan mental spiritual, antara lain melalui pembangunan di bidang agama yang mencakup terciptanya suasana kehidupan beragama yang penuh keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, meningkatnya akhlak mulia, terwujudnya kerukunan hidup umat beragama yang dinamis sebagai landasan persatuan dan kesatuan bangsa, dan meningkatnya peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional. Guna mencapai tujuan tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya, antara lain dengan menggali dan memanfaatkan dana melalui zakat.
Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu membayarnya dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Dengan pengelolaan yang baik, zakat merupakan sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat.
Agar sumber dana yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat terutama untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial, perlu adanya pengelolaan zakat secara profesional dan bertanggung jawab yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah. Dalam hal ini pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzzaki, mustahiq, dan pengelola zakat. Untuk maksud tersebut, perlu adanya undang-undang tentang pengelolaan zakat yang berasaskan keimanan dan takwa dalam rangka mewujudkan keadilan sosial, kemaslahatan, keterbukaan, dan kepastian hukum sebagai pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan pengelolaan zakat adalah meningkatkannya kesadaran masyarakat dalam penunaian dan dalam pelayanan ibadah zakat, meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial, serta meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat. Peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk:
  1. memperoleh informasi tentang pengelolaan zakat yang dikelola oleh badan amil zakat dan lembaga amil zakat;
  2. menyampaikan saran dan pendapat kepada badan amil zakat dan lembaga amil zakat;
  3. memberikan laporan atas terjadinya penyimpangan pengelolaan zakat.
 Zakat terbagi atas dua jenis yakni 

1. Zakat Fitrah, zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram/3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.

2. Zakat Maal (Zakat Harta), mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Undang-undang tentang Pengelolaan zakat juga mencakup pengelolaan infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan agar menjadi pedoman bagi muzzaki dan mustahiq, baik perorangan maupun badan hukum dan/atau badan usaha
Untuk menjamin pengelolaan zakat sebagai amanah agama dalam undang-undang ini ditentukan adanya unsur pertimbangan dan unsur pengawas yang terdiri atas ulama , kaum cendekia, masyarakat, dan pemerintah serta adanya sanksi hukum terhadap pengelola
Dengan dibentukknya Udang-undang tentang Pengelolaan Zakat , diharapkan dapat ditngkatkan kesadaran muzzaki untuk menunaikan kewajiban zakat dalam rangka menyucikan diri terhadap harta yang dimilikinya, mengangkat derajat mustahiq, dan meningkatnya keprofesionalan pengelola zakat, yang semuanya untuk mendapatkan ridha Allah SWT.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana ketentuan zakat menurut Undang-undang ?
2.      Bagaimana ketentuan zakat dalam perdagangan ?
3.      Bagaimana perhitungan zakat menurut Undang-undang ?
4.      Bagaimana perhitungan zakat untuk perusahaan jasa ?
5.      Bagaimana contoh-contoh penerapan zakat ?
C.     Tujuan
1.      Menjelaskan ketentuan zakat menurut Undang-undang.
2.      Menjelaskan ketentuan zakat dalam perdagangan.
3.      Menjelaskan perhitungan zakat menurut Undang-undang.
4.      Menjelaskan perhitungan zakat untuk perusahaan jasa.
5.      Menjelaskan contoh-contoh penerapan zakat.
















BAB II
PEMBAHASAN
A.     Ketentuan Perundang-undangan Tentang Zakat
Pada tanggal 23 September 1999, pemerintah telah mengeluarkan undang-undang tentang pengelolaan zakat. Berdasarkan undang-undang tersebut, pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Adapun undang-undang yang mengatur tentang zakat, yaitu :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 1999
TENTANG
PENGELOLAAN ZAKAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
  1. bahwa negara Republik Indonesia menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya masing-masing;
  2. bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban umat Islam Indonesia yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat;
  3. bahwa zakat merupakan pranata keagamaan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan memperhatikan masyarakat yang kurang mampu;
  4. bahwa upaya penyempurnaan sistem pengelolaan zakat perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaan zakat lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dipertanggungjawabkan;
  5. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut pada butir a,b,c, dan d, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat;
Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 29, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara;
  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3400);
  4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
  1. Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.
  2. Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
  3. Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat.
  4. Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat.
  5. Agama adalah agama Islam.
  6. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang agama.
Pasal 2

Setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dan mampu atau badan yang dimiliki oleh orang muslim berkewajiban menunaikan zakat.

Pasal 3

Pemerintahan berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada muzzaki, mustahiq, dan amil zakat.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4

Pengelolaan zakat berasaskan iman dan takwa, keterbukaan, dan kepastian hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5

Pengelolaan zakat bertujuan:
  1. meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama;
  2. meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial;
  3. meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.
BAB III
ORGANISASI PENGELOLAAN ZAKAT
Pasal 6

  1. Pengelolaan zakat dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah.
  2. Pembentukan badan amil zakat:
    1. nasional oleh Presiden atas usul Menteri;
    2. daerah propinsi oleh gubernur atas usul kepala kantor wilayah departemen agama propinsi;
    3. daerah kabupaten atau daerah kota oleh bupati atau wali kota atas usul kepala kantor departemen agama kabupaten atau kota;
    4. kecamatan oleh camat atas usul kepala kantor urusan agama kecematan.
  3. Badan amil zakat di semua tingkatan memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif, dan informatif.
  4. Pengurus badan amil zakat terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah yang memenuhi persyaratan tertentu
  5. Organisasi badan amil zakat terdiri atas unsur pertimbangan, unsur pengawas, dan unsur pelaksana.
Pasal 7

  1. Lembaga amil zakat dikukuhkan, dibina dan dilindungi oleh pemerintah.
  2. Lembaga amil zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 8

Badan amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan lembaga amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas pokok mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama.
Pasal 9

Dalam melaksanakan tugasnya, badan amil zakat dan lembaga amil zakat bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja badan amil zakat ditetapkan dengan keputusan menteri.
BAB IV
PENGUMPULAN ZAKAT
BAB IV
Pasal 11

  1. Zakat terdiri atas zakat mal dan zakat fitrah.
  2. Harta yang dikenai zakat adalah:
    1. emas,perak, dan uang;
    2. perdagangan dan perusahaan;
    3. hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil perikanan;
    4. hasil pertambangan;
    5. hasil peternakan;
    6. hasil pendapatan dan jasa;
    7. rikaz
  3. Penghitungan zakat mal menurut nishab, kadar, dan waktunya ditetapkan berdasarkan hukum agama.
Pasal 12

  1. Pengumpulan zakat dilakukan oleh badan amil zakat dengan cara menerima atau mengambil dari muzzaki atas dasar pemberitahuan muzzaki.
  2. Badan amil zakat dapat bekerja sama dengan bank dalam pengumpulan zakat harta muzzaki yang berada di bank atas permintaan muzzaki.
Pasal 13

Badan amil zakat dapat menerima harta selain zakat, seperti infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat.
Pasal 14

  1. Muzzaki melakukan penghitungan sendiri hartanya dan kewajiban zakatnya berdasarkan hukum agama
  2. Dalam hal tidak dapat menghitung sendiri hartanya dan kewajiban zakatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) muzzaki dapat meminta bantuan kepada badan amil zakat atau badan amil zakat memberikan bantuan kepada muzzaki untuk menghitungnya.
  3. Zakat yang telah dibayarkan kepada badan amil zakat ata lembaga amil zakat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15

Lingkup kewenangan pengumpulan zakat oleh badan amil zakat ditetapkan dengan keputusan menteri.
BAB V
PENDAYAGUNAAN ZAKAT
Pasal 16

  1. Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan ketentuan agama.
  2. Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif.
  3. Persyaratan dan prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan zakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan keputusan menteri.
Pasal 17

Hasil penerimaan infaq, shadaqa, hibah, wasiat, waris, dan kafarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 didayagunakan terutama untuk usaha yang produktif
BAB VI
PENGAWASAN
Pasal 18

  1. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas badan amil zakat dilakukan oleh unsur pengawas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 6 ayat (5).
  2. Pimpinan unsur pengawas dipilih langsung oleh anggota
  3. Unsur pengawas berkedudukan di semua tingkatan badan amil zakat.
  4. Dalam melakukan pemeriksaan keuangan badan amil zakat, unsur pengawas dapat emminta bantuan akuntan publik.
Pasal 19

badan amil zakat memberikan laporan tahunan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia atau kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 20

Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan badan amil zakat dan lembaga amil zakat.
BAB VII
SANKSI
Pasal 21

  1. Setiap pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta zakat, infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat sabagimana dimaksudkan dalam Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 13 dalam undang-undang ini diancam dengan hukuman kurunngan selama-lamanya tiga bulan dan/atau denda sebanyak-banyanya Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
  2. Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) di atas merupakan pelanggaran.
  3. Setiap petugas badan amil zakat dan petugas lembaga amil zakat yang melakukan tindak pidana kejahatan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 22

Dalam hal muzzaki berada atau menetap di luar negeri, pengumpulan zakatnya dilakukan oleh unit pengumpul zakat pada perwakilan Repulik Indonesia, yang selanjutnya diteruskan kepada badan amil zakat Nasional.
Pasal 23

Dalam menunjang pelaksanaan tugas badan amil zakat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 8, pemerintah wajib membantu biaya operasional badan amil zakat.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24

  1. Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan zakat masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
  2. Selambat-lambatnya dua tahn sejak diundangkannya undang-undang ini, setiap organisasi pengelola zakat yang telah ada wajib menyesuaikan menurut ketentuan Undang-undang ini.

BAB X
PENUTUP
Pasal 25

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1999

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MULADI



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd


BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1999 NOMOR 164


Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala
biro Peraturan
Perundang-undangan II

B. Ketentuan Zakat Perdagangan

Berikut adalah ketentuan terkait tipe zakat ini :
  1. Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
  2. Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas
  3. Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
  4. Dapat dibayar dengan uang atau barang
  5. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
  6. Pada badan usaha yang berbentuk serikat (kerjasama), maka jika semua anggota serikat tersebut beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang berserikat. Tetapi jika anggota serikat terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota serikat muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nisab).

 

 

 

C. Perhitungan Zakat Menurut Undang-undang

Perhitungan besaran zakat perniagaan dalam rumus sederhana adalah sebagai berikut:
Besar Zakat = [(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian)] x 2,5 %
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nisabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % Contoh : Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
  • Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000
  • Uang tunai Rp 15.000.000
  • Piutang Rp 2.000.000
  • Jumlah Rp 27.000.000
  • Utang & Pajak Rp 7.000.000
  • Saldo Rp 20.000.000
  • Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang).

 

 

 

 

 

D. Perhitungan Untuk Perusahaan Jasa

Untuk usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, penyewaan mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, terdapat dua cara perhitungan zakat:
  • Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
  • Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
Zakat Perdagangan atau Zakat Perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta yang diperuntukkan untuk jual-beli. Zakat ini dikenakan kepada perniagaan yang diusahakan baik secara perorangan maupun perserikatan (CV, PT, Koperasi dan sebagainya). Hadits yang mendasari kewajiban menunaikan zakat ini adalah : "Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud )
E. Contoh Penerapan Ketentuan Zakat
Contoh penerapan zakat yang sesuai dengan ketentuan diatas adalah para muzaki dapat menyerahkan secara langsung harta wajib zakat ke Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terdapat di berbagai perwakilan daerah.
Sebagai contoh, jika kalian berada di sebuah wilayah kecamatan, harta zakat dapat diberikan pada perwakilan Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terdapat di daerah tersebut.




BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
            Dari apa yang telah dituliskan pada pembahasan di atas jelaslah bahwa aturan-aturan  yang berupa undang-undang yang dibuat oleh pemerintah di Indonesia  tentang zakat ditujukan agar memberikan informasi yang jelas tentang pembagian zakat bagi mereka yang berhak menerimannya serta memberikan keringanan dalam melakukan zakat-zakat sesuai ketentuan agama Islam.
  1. Saran
Islam menyadarkan kepada manusia bahwa apa pun kekayaan yang dimiiki manusia pada dasarnya merupakan titipan Allah swt., yang di dalamnya terdapat hak orang lain jadi setiap umat muslim wajib untuk membayar zakat.
















Daftar Pustaka
Rizal Qosim, Muhammad. 2009. Pengamalan FIKIH. Yogyakarta: PT. Tiga Serangkai