KETENTUAN PERUDANG-UNDANGAN
TENTANG ZAKAT
Dipresentasikan
untuk memenuhi tugas
Mata
Pelajaran Fiqih
Kelas
XB
Disusun oleh :
1. Nizamuddin Aulia
2. Rofa’El Afifah
MADRASAH TERPADU MODEL PONDOK PESANTREN
MADRASAH ALIYAH NEGERI LUAMAJANG
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL
...............................................................................................
1
DAFTAR ISI ...............................................................................................................
2
KATA PENGANTAR ................................................................................................
3
BAB I. PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
.........................................................................................
4
B.
Rumusan Masalah ....................................................................................
6
C.
Tujuan
.......................................................................................................
6
BAB II. PEMBAHASAN
A.
Ketentuan Perundang-undangan
Tentang Zakat ............................... 7
B.
Ketentuan Zakat dalam
Perdagangan ................................................. 13
C.
Perhitungan Zakat Menurut
Undang-undang .................................... 14
D.
Perhitungan Zakat Untuk
Perusahaan Jasa ........................................ 15
E. Contoh Penerapan Ketentuan Zakat
.................................................... 15
BAB III. PENUTUP
A. Kesimpulan
...............................................................................................
16
B. Saran
.........................................................................................................
16
DAFTAR PUSTAKA ...............................................................................................
17
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT,
karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kami mampu menyelesaikan makalah
ini tanpa ada halangan apapun.
Penyusunan
makalah ini adalah sebagai tugas Mata
pelajaran FIKIH. Adapun tema yang diambil untuk penyusunan makalah ini yaitu
tentang Ketentuan Perundang-undangan Tentang Zakat.
Dengan terselesainya penyusunan makalah
ini diharapkan mampu menambah wawasan bagi pembaca pada umumnya dan bagi kami
selaku penulis pada khususnya.
Kami
menyadari masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu, kritik
dan saran yang sifatnya membangun sangat diharapkan demi kesempurnaan
penyusunan makalah berikutnya.
Ucapan
terimakasih tak lupa kami ucapkan pada Bapak Ihwan sebagai guru mata pelajaran
FIQIH yang selama ini telah meluangkan waktunya untuk memberikan materi dengan
penuh kesabaran semoga apa yang telah diberikan dapat bermanfaat. Amin.
Penyusun
BAB I
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Memajukan kesejahteraan umum merupakan
salah satu tujuan nasional negara Republik Indonesia yang diamanatkan dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan
tujuan nasional tersebut, bangsa Indonesia senantiasa melaksanakan pembangunan
yang bersifat fisik material dan mental spiritual, antara lain melalui
pembangunan di bidang agama yang mencakup terciptanya suasana kehidupan
beragama yang penuh keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
meningkatnya akhlak mulia, terwujudnya kerukunan hidup umat beragama yang
dinamis sebagai landasan persatuan dan kesatuan bangsa, dan meningkatnya peran
serta masyarakat dalam pembangunan nasional. Guna mencapai tujuan tersebut,
perlu dilakukan berbagai upaya, antara lain dengan menggali dan memanfaatkan
dana melalui zakat.
Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang
mampu membayarnya dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Dengan
pengelolaan yang baik, zakat merupakan sumber dana potensial yang dapat
dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat.
Agar sumber dana yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan
masyarakat terutama untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan
menghilangkan kesenjangan sosial, perlu adanya pengelolaan zakat secara
profesional dan bertanggung jawab yang dilakukan oleh masyarakat bersama
pemerintah. Dalam hal ini pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan,
pembinaan, dan pelayanan kepada muzzaki, mustahiq, dan pengelola zakat. Untuk
maksud tersebut, perlu adanya undang-undang tentang pengelolaan zakat yang
berasaskan keimanan dan takwa dalam rangka mewujudkan keadilan sosial,
kemaslahatan, keterbukaan, dan kepastian hukum sebagai pengamalan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan pengelolaan zakat adalah meningkatkannya kesadaran masyarakat
dalam penunaian dan dalam pelayanan ibadah zakat, meningkatnya fungsi dan
peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan
keadilan sosial, serta meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat. Peran serta
masyarakat diwujudkan dalam bentuk:
- memperoleh
informasi tentang pengelolaan zakat yang dikelola oleh badan amil zakat
dan lembaga amil zakat;
- menyampaikan saran
dan pendapat kepada badan amil zakat dan lembaga amil zakat;
- memberikan laporan atas terjadinya
penyimpangan pengelolaan zakat.
Zakat
terbagi atas dua jenis yakni
1. Zakat Fitrah, zakat yang wajib dikeluarkan Muslim
menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5
kilogram/3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
2. Zakat
Maal (Zakat Harta), mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan,
hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing tipe
memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Undang-undang tentang Pengelolaan zakat
juga mencakup pengelolaan infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat
dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan agar menjadi
pedoman bagi muzzaki dan mustahiq, baik perorangan maupun badan hukum dan/atau
badan usaha
Untuk menjamin pengelolaan zakat sebagai
amanah agama dalam undang-undang ini ditentukan adanya unsur pertimbangan dan
unsur pengawas yang terdiri atas ulama , kaum cendekia, masyarakat, dan
pemerintah serta adanya sanksi hukum terhadap pengelola
Dengan dibentukknya
Udang-undang tentang Pengelolaan Zakat , diharapkan dapat ditngkatkan kesadaran
muzzaki untuk menunaikan kewajiban zakat dalam rangka menyucikan diri terhadap
harta yang dimilikinya, mengangkat derajat mustahiq, dan meningkatnya
keprofesionalan pengelola zakat, yang semuanya untuk mendapatkan ridha Allah
SWT.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana ketentuan
zakat menurut Undang-undang ?
2. Bagaimana ketentuan
zakat dalam perdagangan ?
3. Bagaimana perhitungan
zakat menurut Undang-undang ?
4. Bagaimana perhitungan
zakat untuk perusahaan jasa ?
5. Bagaimana
contoh-contoh penerapan zakat ?
C. Tujuan
1. Menjelaskan ketentuan
zakat menurut Undang-undang.
2. Menjelaskan ketentuan
zakat dalam perdagangan.
3. Menjelaskan
perhitungan zakat menurut Undang-undang.
4. Menjelaskan
perhitungan zakat untuk perusahaan jasa.
5. Menjelaskan
contoh-contoh penerapan zakat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Ketentuan Perundang-undangan Tentang Zakat
Pada tanggal 23 September 1999, pemerintah telah
mengeluarkan undang-undang tentang pengelolaan zakat. Berdasarkan undang-undang
tersebut, pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga
Amil Zakat (LAZ).
Adapun undang-undang yang mengatur tentang zakat,
yaitu :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 1999
TENTANG
PENGELOLAAN ZAKAT
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
|
Menimbang:
|
- bahwa negara Republik Indonesia menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya
masing-masing;
- bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban umat Islam Indonesia
yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang
potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat;
- bahwa zakat merupakan pranata keagamaan untuk mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan
memperhatikan masyarakat yang kurang mampu;
- bahwa upaya penyempurnaan sistem pengelolaan zakat perlu
terus ditingkatkan agar pelaksanaan zakat lebih berhasil guna dan
berdaya guna serta dapat dipertanggungjawabkan;
- bahwa berdasarkan hal-hal tersebut pada butir a,b,c, dan d,
perlu dibentuk Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat;
|
Mengingat:
|
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat
(1), Pasal 29, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam
rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan
Negara;
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3400);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
|
Dengan
Persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
:
|
Menetapkan:
|
UNDANG-UNDANG
TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
|
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
|
|
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Pengelolaan zakat adalah kegiatan
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap
pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.
- Zakat adalah harta yang wajib
disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang
muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak
menerimanya.
- Muzakki adalah orang atau badan
yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat.
- Mustahiq adalah orang atau badan
yang berhak menerima zakat.
- Agama adalah agama Islam.
- Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan
tanggungjawabnya meliputi bidang agama.
|
Pasal 2
|
|
Setiap warga
negara Indonesia
yang beragama Islam dan mampu atau badan yang dimiliki oleh orang muslim
berkewajiban menunaikan zakat.
|
Pasal 3
|
|
Pemerintahan
berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada muzzaki,
mustahiq, dan amil zakat.
|
BAB
II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal
4
|
|
Pengelolaan
zakat berasaskan iman dan takwa, keterbukaan, dan kepastian hukum sesuai
dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
|
Pasal 5
|
|
Pengelolaan
zakat bertujuan:
- meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat
sesuai dengan tuntunan agama;
- meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya
mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial;
- meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.
|
BAB III
ORGANISASI PENGELOLAAN ZAKAT
Pasal 6
|
|
- Pengelolaan zakat dilakukan oleh badan amil zakat yang
dibentuk oleh pemerintah.
- Pembentukan badan amil zakat:
- nasional oleh Presiden atas usul Menteri;
- daerah propinsi oleh gubernur atas usul kepala kantor
wilayah departemen agama propinsi;
- daerah kabupaten atau daerah kota
oleh bupati atau wali kota atas usul
kepala kantor departemen agama kabupaten atau kota;
- kecamatan oleh camat atas usul
kepala kantor urusan agama kecematan.
- Badan amil zakat di semua tingkatan
memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif, dan
informatif.
- Pengurus badan amil zakat terdiri
atas unsur masyarakat dan pemerintah yang memenuhi persyaratan tertentu
- Organisasi badan amil zakat terdiri atas unsur pertimbangan,
unsur pengawas, dan unsur pelaksana.
|
Pasal 7
|
|
- Lembaga amil zakat dikukuhkan, dibina dan dilindungi oleh
pemerintah.
- Lembaga amil zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan yang diatur lebih lanjut oleh Menteri.
|
Pasal 8
|
|
Badan amil
zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan lembaga amil zakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas pokok mengumpulkan, mendistribusikan,
dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama.
|
Pasal 9
|
|
Dalam
melaksanakan tugasnya, badan amil zakat dan lembaga amil zakat bertanggung
jawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya.
|
Pasal 10
|
|
Ketentuan
lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja badan amil zakat
ditetapkan dengan keputusan menteri.
|
BAB IV
PENGUMPULAN ZAKAT
BAB IV
Pasal 11
|
|
- Zakat terdiri atas zakat mal dan
zakat fitrah.
- Harta yang dikenai zakat adalah:
- emas,perak, dan uang;
- perdagangan dan perusahaan;
- hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil perikanan;
- hasil pertambangan;
- hasil peternakan;
- hasil pendapatan dan jasa;
- rikaz
- Penghitungan zakat mal menurut nishab, kadar, dan waktunya
ditetapkan berdasarkan hukum agama.
|
Pasal 12
|
|
- Pengumpulan zakat dilakukan oleh badan amil zakat dengan cara
menerima atau mengambil dari muzzaki atas dasar pemberitahuan muzzaki.
- Badan amil zakat dapat bekerja sama dengan bank dalam
pengumpulan zakat harta muzzaki yang berada di bank atas permintaan
muzzaki.
|
Pasal 13
|
|
Badan amil
zakat dapat menerima harta selain zakat, seperti infaq, shadaqah, hibah,
wasiat, waris, dan kafarat.
|
Pasal 14
|
|
- Muzzaki melakukan penghitungan sendiri hartanya dan kewajiban
zakatnya berdasarkan hukum agama
- Dalam hal tidak dapat menghitung sendiri hartanya dan
kewajiban zakatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) muzzaki dapat
meminta bantuan kepada badan amil zakat atau badan amil zakat memberikan
bantuan kepada muzzaki untuk menghitungnya.
- Zakat yang telah dibayarkan kepada badan amil zakat ata
lembaga amil zakat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari
wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
|
Pasal 15
|
|
Lingkup
kewenangan pengumpulan zakat oleh badan amil zakat ditetapkan dengan
keputusan menteri.
|
BAB V
PENDAYAGUNAAN ZAKAT
Pasal 16
|
|
- Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai
dengan ketentuan agama.
- Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala
prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang
produktif.
- Persyaratan dan prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan
zakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan keputusan
menteri.
|
Pasal 17
|
|
Hasil
penerimaan infaq, shadaqa, hibah, wasiat, waris, dan kafarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 didayagunakan terutama untuk usaha yang produktif
|
BAB VI
PENGAWASAN
Pasal 18
|
|
- Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas badan amil zakat
dilakukan oleh unsur pengawas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 6 ayat
(5).
- Pimpinan unsur pengawas dipilih langsung oleh anggota
- Unsur pengawas berkedudukan di semua tingkatan badan amil
zakat.
- Dalam melakukan pemeriksaan
keuangan badan amil zakat, unsur pengawas dapat emminta bantuan akuntan
publik.
|
Pasal 19
|
|
badan amil
zakat memberikan laporan tahunan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Indonesia
atau kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan tingkatannya.
|
Pasal 20
|
|
Masyarakat
dapat berperan serta dalam pengawasan badan amil zakat dan lembaga amil
zakat.
|
BAB VII
SANKSI
Pasal 21
|
|
- Setiap pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak
mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta zakat, infaq, shadaqah,
hibah, wasiat, waris, dan kafarat sabagimana dimaksudkan dalam Pasal 8,
Pasal 12, dan Pasal 13 dalam undang-undang ini diancam dengan hukuman
kurunngan selama-lamanya tiga bulan dan/atau denda sebanyak-banyanya
Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) di atas merupakan
pelanggaran.
- Setiap petugas badan amil zakat dan petugas lembaga amil
zakat yang melakukan tindak pidana kejahatan dikenai sanksi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
BAB
VIII
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal
22
|
|
Dalam hal muzzaki berada atau menetap di luar negeri, pengumpulan
zakatnya dilakukan oleh unit pengumpul zakat pada perwakilan Repulik
Indonesia, yang selanjutnya diteruskan kepada badan amil zakat Nasional.
|
Pasal 23
|
|
Dalam
menunjang pelaksanaan tugas badan amil zakat sebagaimana dimaksudkan dalam
Pasal 8, pemerintah wajib membantu biaya operasional badan amil zakat.
|
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
|
|
- Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan
zakat masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum
diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
- Selambat-lambatnya dua tahn sejak diundangkannya
undang-undang ini, setiap organisasi pengelola zakat yang telah ada
wajib menyesuaikan menurut ketentuan Undang-undang ini.
|
BAB X
PENUTUP
Pasal 25
|
|
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundang Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 23 September 1999
|
|
Disahkan di
Jakarta
pada tanggal 23 September 1999
|
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MULADI
|
|
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN
JUSUF HABIBIE
|
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1999 NOMOR 164
|
Salinan
sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala biro Peraturan
Perundang-undangan II
B. Ketentuan Zakat Perdagangan
Berikut adalah
ketentuan terkait tipe zakat ini :
- Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu
Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir
dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
- Nisab zakat
perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas
- Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
- Dapat dibayar
dengan uang atau barang
- Dikenakan pada
perdagangan maupun perseroan.
- Pada badan usaha
yang berbentuk serikat (kerjasama), maka jika semua anggota serikat
tersebut beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu
sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang berserikat. Tetapi jika anggota
serikat terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari
anggota serikat muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nisab).
C. Perhitungan
Zakat Menurut Undang-undang
Perhitungan besaran zakat perniagaan dalam rumus sederhana adalah sebagai
berikut:
Besar Zakat = [(Modal diputar
+ Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian)] x
2,5 %
Harta
perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri,
ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV,
Yayasan, Koperasi, Dll) nisabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas
murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki
kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas
(asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan
zakat sebesar 2,5 % Contoh : Sebuah perusahaan meubel pada
tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
- Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp
10.000.000
- Uang tunai Rp 15.000.000
- Piutang Rp 2.000.000
- Jumlah Rp 27.000.000
- Utang & Pajak Rp 7.000.000
- Saldo Rp 20.000.000
- Besar zakat =
2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau
lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab
termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang).
D. Perhitungan
Untuk Perusahaan Jasa
Untuk usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen,
taksi, penyewaan mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, terdapat dua
cara perhitungan zakat:
- Pada perhitungan
akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung,
termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll,
kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
- Pada Perhitungan
akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh
usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal
ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana
perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak
dihitung harga tanahnya.
Zakat Perdagangan atau Zakat Perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta
yang diperuntukkan untuk jual-beli. Zakat ini dikenakan kepada perniagaan yang
diusahakan baik secara perorangan maupun perserikatan (CV, PT, Koperasi dan sebagainya). Hadits yang mendasari
kewajiban menunaikan zakat ini adalah : "Rasulullah SAW
memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan
untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud )
E. Contoh Penerapan
Ketentuan Zakat
Contoh penerapan zakat yang sesuai dengan
ketentuan diatas adalah para muzaki dapat menyerahkan secara langsung harta
wajib zakat ke Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang
terdapat di berbagai perwakilan daerah.
Sebagai contoh, jika kalian berada di
sebuah wilayah kecamatan, harta zakat dapat diberikan pada perwakilan Badan
Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terdapat di daerah
tersebut.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari apa yang telah
dituliskan pada pembahasan di atas jelaslah bahwa aturan-aturan yang berupa undang-undang yang dibuat oleh
pemerintah di Indonesia tentang zakat
ditujukan agar memberikan informasi yang jelas tentang pembagian zakat bagi
mereka yang berhak menerimannya serta memberikan keringanan dalam melakukan
zakat-zakat sesuai ketentuan agama Islam.
- Saran
Islam menyadarkan kepada manusia bahwa apa pun kekayaan
yang dimiiki manusia pada dasarnya merupakan titipan Allah swt., yang di
dalamnya terdapat hak orang lain jadi setiap umat muslim wajib untuk membayar
zakat.
Daftar Pustaka
Rizal Qosim, Muhammad. 2009. Pengamalan
FIKIH. Yogyakarta: PT.
Tiga Serangkai