KETENTUAN PERUDANG-UNDANGAN
TENTANG ZAKAT
Dipresentasikan
untuk memenuhi tugas
Mata
Pelajaran Fiqih
Kelas
XB
Disusun oleh :
1. Nizamuddin Aulia
2. Rofa’El Afifah
MADRASAH TERPADU MODEL PONDOK PESANTREN
MADRASAH ALIYAH NEGERI LUAMAJANG
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL
...............................................................................................
1
DAFTAR ISI ...............................................................................................................
2
KATA PENGANTAR ................................................................................................
3
BAB I. PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
.........................................................................................
4
B.
Rumusan Masalah ....................................................................................
6
C.
Tujuan
.......................................................................................................
6
BAB II. PEMBAHASAN
A.
Ketentuan Perundang-undangan
Tentang Zakat ............................... 7
B.
Ketentuan Zakat dalam
Perdagangan ................................................. 13
C.
Perhitungan Zakat Menurut
Undang-undang .................................... 14
D.
Perhitungan Zakat Untuk
Perusahaan Jasa ........................................ 15
E. Contoh Penerapan Ketentuan Zakat
.................................................... 15
BAB III. PENUTUP
A. Kesimpulan
...............................................................................................
16
B. Saran
.........................................................................................................
16
DAFTAR PUSTAKA ...............................................................................................
17
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT,
karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kami mampu menyelesaikan makalah
ini tanpa ada halangan apapun.
Penyusunan
makalah ini adalah sebagai tugas Mata
pelajaran FIKIH. Adapun tema yang diambil untuk penyusunan makalah ini yaitu
tentang Ketentuan Perundang-undangan Tentang Zakat.
Dengan terselesainya penyusunan makalah
ini diharapkan mampu menambah wawasan bagi pembaca pada umumnya dan bagi kami
selaku penulis pada khususnya.
Kami
menyadari masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu, kritik
dan saran yang sifatnya membangun sangat diharapkan demi kesempurnaan
penyusunan makalah berikutnya.
Ucapan
terimakasih tak lupa kami ucapkan pada Bapak Ihwan sebagai guru mata pelajaran
FIQIH yang selama ini telah meluangkan waktunya untuk memberikan materi dengan
penuh kesabaran semoga apa yang telah diberikan dapat bermanfaat. Amin.
Penyusun
BAB I
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Memajukan kesejahteraan umum merupakan
salah satu tujuan nasional negara Republik Indonesia yang diamanatkan dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan
tujuan nasional tersebut, bangsa Indonesia senantiasa melaksanakan pembangunan
yang bersifat fisik material dan mental spiritual, antara lain melalui
pembangunan di bidang agama yang mencakup terciptanya suasana kehidupan
beragama yang penuh keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
meningkatnya akhlak mulia, terwujudnya kerukunan hidup umat beragama yang
dinamis sebagai landasan persatuan dan kesatuan bangsa, dan meningkatnya peran
serta masyarakat dalam pembangunan nasional. Guna mencapai tujuan tersebut,
perlu dilakukan berbagai upaya, antara lain dengan menggali dan memanfaatkan
dana melalui zakat.
Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang
mampu membayarnya dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Dengan
pengelolaan yang baik, zakat merupakan sumber dana potensial yang dapat
dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat.
Agar sumber dana yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan
masyarakat terutama untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan
menghilangkan kesenjangan sosial, perlu adanya pengelolaan zakat secara
profesional dan bertanggung jawab yang dilakukan oleh masyarakat bersama
pemerintah. Dalam hal ini pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan,
pembinaan, dan pelayanan kepada muzzaki, mustahiq, dan pengelola zakat. Untuk
maksud tersebut, perlu adanya undang-undang tentang pengelolaan zakat yang
berasaskan keimanan dan takwa dalam rangka mewujudkan keadilan sosial,
kemaslahatan, keterbukaan, dan kepastian hukum sebagai pengamalan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan pengelolaan zakat adalah meningkatkannya kesadaran masyarakat
dalam penunaian dan dalam pelayanan ibadah zakat, meningkatnya fungsi dan
peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan
keadilan sosial, serta meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat. Peran serta
masyarakat diwujudkan dalam bentuk:
- memperoleh informasi tentang pengelolaan zakat yang dikelola oleh badan amil zakat dan lembaga amil zakat;
- menyampaikan saran dan pendapat kepada badan amil zakat dan lembaga amil zakat;
- memberikan laporan atas terjadinya penyimpangan pengelolaan zakat.
Zakat
terbagi atas dua jenis yakni
1. Zakat Fitrah, zakat yang wajib dikeluarkan Muslim
menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5
kilogram/3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
2. Zakat
Maal (Zakat Harta), mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan,
hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing tipe
memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Undang-undang tentang Pengelolaan zakat
juga mencakup pengelolaan infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat
dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan agar menjadi
pedoman bagi muzzaki dan mustahiq, baik perorangan maupun badan hukum dan/atau
badan usaha
Untuk menjamin pengelolaan zakat sebagai
amanah agama dalam undang-undang ini ditentukan adanya unsur pertimbangan dan
unsur pengawas yang terdiri atas ulama , kaum cendekia, masyarakat, dan
pemerintah serta adanya sanksi hukum terhadap pengelola
Dengan dibentukknya
Udang-undang tentang Pengelolaan Zakat , diharapkan dapat ditngkatkan kesadaran
muzzaki untuk menunaikan kewajiban zakat dalam rangka menyucikan diri terhadap
harta yang dimilikinya, mengangkat derajat mustahiq, dan meningkatnya
keprofesionalan pengelola zakat, yang semuanya untuk mendapatkan ridha Allah
SWT.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana ketentuan
zakat menurut Undang-undang ?
2. Bagaimana ketentuan
zakat dalam perdagangan ?
3. Bagaimana perhitungan
zakat menurut Undang-undang ?
4. Bagaimana perhitungan
zakat untuk perusahaan jasa ?
5. Bagaimana
contoh-contoh penerapan zakat ?
C. Tujuan
1. Menjelaskan ketentuan
zakat menurut Undang-undang.
2. Menjelaskan ketentuan
zakat dalam perdagangan.
3. Menjelaskan
perhitungan zakat menurut Undang-undang.
4. Menjelaskan
perhitungan zakat untuk perusahaan jasa.
5. Menjelaskan
contoh-contoh penerapan zakat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Ketentuan Perundang-undangan Tentang Zakat
Pada tanggal 23 September 1999, pemerintah telah
mengeluarkan undang-undang tentang pengelolaan zakat. Berdasarkan undang-undang
tersebut, pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga
Amil Zakat (LAZ).
Adapun undang-undang yang mengatur tentang zakat,
yaitu :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 1999
TENTANG
PENGELOLAAN ZAKAT
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
|
|
Menimbang:
|
|
Mengingat:
|
|
Dengan
Persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
:
|
|
Menetapkan:
|
UNDANG-UNDANG
TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
|
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
|
|
|
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
|
Pasal 2
|
|
|
Setiap warga
negara Indonesia
yang beragama Islam dan mampu atau badan yang dimiliki oleh orang muslim
berkewajiban menunaikan zakat.
|
Pasal 3
|
|
|
Pemerintahan
berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada muzzaki,
mustahiq, dan amil zakat.
|
BAB
II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal
4
|
|
|
Pengelolaan
zakat berasaskan iman dan takwa, keterbukaan, dan kepastian hukum sesuai
dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
|
Pasal 5
|
|
|
Pengelolaan
zakat bertujuan:
|
BAB III
ORGANISASI PENGELOLAAN ZAKAT
Pasal 6
|
|
|
|
Pasal 7
|
|
|
|
Pasal 8
|
|
|
Badan amil
zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan lembaga amil zakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas pokok mengumpulkan, mendistribusikan,
dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama.
|
Pasal 9
|
|
|
Dalam
melaksanakan tugasnya, badan amil zakat dan lembaga amil zakat bertanggung
jawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya.
|
Pasal 10
|
|
|
Ketentuan
lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja badan amil zakat
ditetapkan dengan keputusan menteri.
|
BAB IV
PENGUMPULAN ZAKAT
BAB IV
Pasal 11 |
|
|
|
Pasal 12
|
|
|
|
Pasal 13
|
|
|
Badan amil
zakat dapat menerima harta selain zakat, seperti infaq, shadaqah, hibah,
wasiat, waris, dan kafarat.
|
Pasal 14
|
|
|
|
Pasal 15
|
|
|
Lingkup
kewenangan pengumpulan zakat oleh badan amil zakat ditetapkan dengan
keputusan menteri.
|
BAB V
PENDAYAGUNAAN ZAKAT
Pasal 16
|
|
|
|
Pasal 17
|
|
|
Hasil
penerimaan infaq, shadaqa, hibah, wasiat, waris, dan kafarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 didayagunakan terutama untuk usaha yang produktif
|
BAB VI
PENGAWASAN
Pasal 18
|
|
|
|
Pasal 19
|
|
|
badan amil
zakat memberikan laporan tahunan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Indonesia
atau kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan tingkatannya.
|
Pasal 20
|
|
|
Masyarakat
dapat berperan serta dalam pengawasan badan amil zakat dan lembaga amil
zakat.
|
BAB VII
SANKSI
Pasal 21
|
|
|
|
BAB
VIII
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal
22
|
|
|
Dalam hal muzzaki berada atau menetap di luar negeri, pengumpulan
zakatnya dilakukan oleh unit pengumpul zakat pada perwakilan Repulik
Indonesia, yang selanjutnya diteruskan kepada badan amil zakat Nasional.
|
Pasal 23
|
|
|
Dalam
menunjang pelaksanaan tugas badan amil zakat sebagaimana dimaksudkan dalam
Pasal 8, pemerintah wajib membantu biaya operasional badan amil zakat.
|
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
|
|
|
|
BAB X
PENUTUP
Pasal 25
|
|
|
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundang Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 23 September 1999 |
|
Disahkan di
Jakarta
pada tanggal 23 September 1999 |
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA ttd
MULADI
|
|
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN
JUSUF HABIBIE
|
|
|
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1999 NOMOR 164 |
Salinan
sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala biro Peraturan
Perundang-undangan II
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala biro Peraturan
Perundang-undangan II
B. Ketentuan Zakat Perdagangan
Berikut adalah
ketentuan terkait tipe zakat ini :
- Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
- Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas
- Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
- Dapat dibayar dengan uang atau barang
- Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
- Pada badan usaha yang berbentuk serikat (kerjasama), maka jika semua anggota serikat tersebut beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang berserikat. Tetapi jika anggota serikat terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota serikat muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nisab).
C. Perhitungan Zakat Menurut Undang-undang
Perhitungan besaran zakat perniagaan dalam rumus sederhana adalah sebagai
berikut:
Besar Zakat = [(Modal diputar
+ Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian)] x
2,5 %
Harta
perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri,
ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV,
Yayasan, Koperasi, Dll) nisabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas
murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki
kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas
(asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan
zakat sebesar 2,5 % Contoh : Sebuah perusahaan meubel pada
tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
- Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000
- Uang tunai Rp 15.000.000
- Piutang Rp 2.000.000
- Jumlah Rp 27.000.000
- Utang & Pajak Rp 7.000.000
- Saldo Rp 20.000.000
- Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau
lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab
termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang).
D. Perhitungan Untuk Perusahaan Jasa
Untuk usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen,
taksi, penyewaan mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, terdapat dua
cara perhitungan zakat:
- Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
- Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
Zakat Perdagangan atau Zakat Perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta
yang diperuntukkan untuk jual-beli. Zakat ini dikenakan kepada perniagaan yang
diusahakan baik secara perorangan maupun perserikatan (CV, PT, Koperasi dan sebagainya). Hadits yang mendasari
kewajiban menunaikan zakat ini adalah : "Rasulullah SAW
memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan
untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud )
E. Contoh Penerapan
Ketentuan Zakat
Contoh penerapan zakat yang sesuai dengan
ketentuan diatas adalah para muzaki dapat menyerahkan secara langsung harta
wajib zakat ke Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang
terdapat di berbagai perwakilan daerah.
Sebagai contoh, jika kalian berada di
sebuah wilayah kecamatan, harta zakat dapat diberikan pada perwakilan Badan
Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terdapat di daerah
tersebut.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari apa yang telah
dituliskan pada pembahasan di atas jelaslah bahwa aturan-aturan yang berupa undang-undang yang dibuat oleh
pemerintah di Indonesia tentang zakat
ditujukan agar memberikan informasi yang jelas tentang pembagian zakat bagi
mereka yang berhak menerimannya serta memberikan keringanan dalam melakukan
zakat-zakat sesuai ketentuan agama Islam.
- Saran
Islam menyadarkan kepada manusia bahwa apa pun kekayaan
yang dimiiki manusia pada dasarnya merupakan titipan Allah swt., yang di
dalamnya terdapat hak orang lain jadi setiap umat muslim wajib untuk membayar
zakat.
Daftar Pustaka
Rizal Qosim, Muhammad. 2009. Pengamalan
FIKIH. Yogyakarta: PT.
Tiga Serangkai